Fazarman, Sekda Merangin: Lalai Dalam Mendokumentasi Bisa Fatal

(Bangko, Rabu 6 Oktober 2021). Bertempat di Aula Bappeda Kabupaten Merangin, Sekretaris Daerah Kabupaten Merangin menyampaikan bahwa Lalai dalam mendokumentasikan suatu kegiatan bisa mengakibatkan fatal, karena data yang didokumentasikan itu akan menjadi bukti konkret terselenggaranya suatu kegiatan, yang akan dipertanggungjawabkan.
Hal tersebut ditegaskannya saat membuka acara Bimbingan Teknis Penguatan Kapasitas PejabatPengelolaan Informasi dan Domumentasi (PPID) di kabupaten Merangin.
‘’Masalah mendokumentasikan itu sebenarnya hal sepele, tapi kadang kita melupakannya. Sebagai contoh saat saya mendampingi salah satu OPD (Organisasi Perangkat Daerah) menghadap ke BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI. Bapak saya tunggu datanya Jumat pukul 10.00 WIB,’’ujar Sekda. Waktu menghadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), lanjut Fajarman, minta ampun seperti kucing basah, siap pak siap bu, ya pak ya bu, tapi setelah ditunggu dari Jumat ke Jumat data itu tidak juga diserahkan ke BPK.
‘’Sampai pada titiknya, mohon maaf Pak Fajarman data sudah kita close, ini kita anggap sebagai temuan. Hal ini terjadi di salah satu OPD kita tahun anggaran 2021 ini. Apa yang terjadi, tentu kerugian bagi kita,’’jelas Fajarman.
Bayangkan dana sebesar Rp 326 juta dianggap sebagai temuan, hanya karena dokumentasi kegiatannya tidak ada dan lalai dalam mengarsipkan data kegiatan tersebut.
‘’Ketika saya tanya ke staf OPD, betul kegiatan itu tidak ada? Staf itu mengatakan sebenarnya ada, tapi tidak ada dokumentasi dan pengarsipannya. Ini akibat lalai dalam mendokumentasikan kegiatan,’’terang Fajarman menyesalkan.
Terpisah Kadis Kominfo Merangin M Arief pada Bimtek itu mengatakan, PPID yang berada di Kementerian, Lembaga, Pemda, BUMN dan badan publik lainnya adalah pejabat yang bertanggung jawab dan berfungsi dalam penyimpanan dan pendokumentasian.
‘’PPID juga bertanggungjawab dalam penyediaan data, pelayanan, serta penyampaian informasi kepada masyarakat dan stokeholder lainnya yang membutuhkan,’’ujar M Arief.
Dengan adanya PPID ini jelas Kadis Kominfo Merangin ini, masyarakat yang menyampaikan permohonan informasi akan lebih mudah mendapatkannya dan tidak berbelit, karena dilayani lewat satu pintu, yaitu melalui PPID Utama dan PPID Pembantu. Pada kesempatan yang sama, narasumber pada Bimbingan Teknis ini, Syahrul Hanafi SE, mengungkapkan bahwa informasi publik yang disediakan pada website PPID secara lengkap dan berkesinambungan sangat membantu Kepala Daerah dalam pengawasan untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dalam hal keterbukaan informasi publik, misalnya transparansi anggaran kegiatan yang akuntabel. Bimtek Penguatan PPID Kabupaten Merangin 2021 tersebut, menghadirkan narasumber Syahrul Hanafi SE dan Yoegi Pradana SH dari Diskominfo Provinsi Jambi. Bimtek diikuti sebanyak 60 orang Admin PPID Pembantu dari OPD dan kecamatan-kecamatan.